Iedil Fadhliansyah, SH Selaku Pengacara Lani Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Sepihak Yang Bersifat Tendesius Serta Menyudutkan

Reportase Babel, Bangka Barat – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online Radak Babel yang berjudul Tersangka Pupuk Subsidi Berkeliaran? Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Bangka Barat, Pengacara dari Lani Angkat Bicara melalui media Reportase Babel.

Iedil Fadhliansyah mengatakan, jika kliennya perlu memberikan klarifikasi.

“Kami dari penasihat hukum dari klien kami merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang dan cenderung membentuk opini negatif terhadap klien kami pasca dibebaskannya dari tahanan dan perlu kami tegaskan bahwa pembebasan klien kami bukan karena perkara dihentikan dan bukan pula karena adanya perlakuan khusus, melainkan semata-mata karena berakhirnya masa penahanan sebagaimana diatur secara tegas dalam hukum acara pidana,” katanya kepada redaksi, Kamis (26/02/2026).

Ia juga menuturkan Ketentuan tersebut diatur secara limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membatasi masa penahanan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

“Dengan berakhirnya masa penahanan, maka secara hukum penyidik wajib mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan. Hal ini adalah mekanisme hukum yang normal dan sah, bukan bentuk “kelolosan” ataupun “pembebasan substansi perkara” sebagaimana narasi yang dibangun dalam sebagian pemberitaan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kapolres Bangka Barat Tetapkan 5 Tersangka Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia

“Kami menegaskan bahwa perkara ini masih tetap berjalan dan klien kami tetap berstatus sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum. Oleh karena itu, pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah klien kami telah melakukan perbuatan yang dituduhkan merupakan bentuk penghakiman prematur (trial by the press) yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun kami juga mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat absolut dan harus dijalankan secara profesional, berimbang, serta sesuai dengan prinsip dan kaidah etik jurnalistik. Pemberitaan yang tidak proporsional dan cenderung membentuk opini sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berpotensi melanggar hak konstitusional klien kami,” tegasnya.

“Kami juga mengajak semua pihak untuk tidak memberikan tekanan opini publik terhadap aparat penegak hukum. Proses penyidikan harus berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun framing yang dapat mempengaruhi independensi penegakan hukum. Klien kami bersikap kooperatif dan akan mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku. Namun demikian, terhadap setiap bentuk pemberitaan atau pernyataan yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, maupun penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak dan kehormatan klien kami,” sebutnya.

BACA JUGA :  Dugaan Penjarahan BBM Subsidi dengan Modus Barcode oleh Pengerit di SPBU 24-331-162  Makin Marak

Iedil berharap masyarakat dapat menyikapi perkara ini secara bijak dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. (Reza Erdiansyah, SH).


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *