Sarang Judi Terang-terangan di Belakang Rumdin Kapolsek Parittiga, Kapolsek dan Bandar Kompak Bungkam

Sarang Judi Culi hanya Selangkah dari Rumdin APH

PARITTIGA, REPORTASEBABEL — Praktik perjudian ilegal yang diduga dikoordinir oleh seorang warga bernama Culi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kian meresahkan warga. Ironisnya, aktivitas yang melanggar hukum ini terkesan kebal hukum karena berlokasi sangat dekat, bahkan tepat di belakang Rumah Dinas (Rumdin) Kapolsek Parittiga, Sabtu ( 13/6/2026 )

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya di lapangan, praktik perjudian ini awalnya beroperasi di sebuah lahan perkebunan milik Culi yang berlokasi di Dusun Parit 4, Kecamatan Parittiga.

Namun, guna mengelabui perhatian publik atau menghindari pantauan, aktivitas haram tersebut kini dikabarkan telah bergeser. Kegiatan perjudian itu kini diduga sengaja dipindahkan langsung ke kediaman pribadi Culi di Dusun Parit 4, yang juga bertindak sebagai koordinator sekaligus bandar utama.

“Awalnya di kebun milik dia (Culi) di Parit 4. Tapi sekarang kegiatannya sudah pindah ke rumahnya. Dia yang jadi koordinator sekaligus bandarnya,” ungkap AS salah satu warga setempat (12/6)

BACA JUGA :  Sekda Aceh Lompat Pagar, Komedi Politik yang Berbahaya

Keberadaan sarang judi yang berada di “selangkah” dari fasilitas dinas aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen pemberantasan judi di wilayah hukum Parittiga, mengingat lokasinya yang sangat mencolok namun terkesan “tak tersentuh”.

Bungkamnya Bandar dan Pihak Kepolisian

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi untuk menjaga perimbangan berita. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Culi selaku terduga bandar judi terkesan menghindar dan belum memberikan jawaban apa pun atas konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan.

Setali tiga uang, pihak kepolisian setempat pun belum memberikan respons terbuka. Kapolsek Parittiga hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait adanya aktivitas perjudian yang beroperasi tepat di belakang rumah dinasnya tersebut.

BACA JUGA :  Mengenal sosok Polisi Inspiratif dari Polsek Sungai Selan

Sesuai dengan instruksi Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu, masyarakat Parittiga kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik dari Polsek Parittiga maupun Polres Bangka Barat, untuk segera menggerebek dan membersihkan wilayah tersebut dari praktik judi ilegal.

Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang. (Tim/Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *