Edukasi
Penulis : Team Reportase Babel
Reportasebabel.id, Parittiga, Jebus, Bangka Barat – Dunia pers hari ini menghadapi tantangan yang sangat berat. Bukan lagi sekadar masalah digitalisasi atau keberlanjutan bisnis media, melainkan ancaman eksistensial terhadap muruah profesi itu sendiri. Ancaman ini datang dari maraknya oknum kriminal yang memakai “baju” wartawan, membawa kartu pers palsu, lalu memproduksi tulisan yang diklaim sebagai produk jurnalistik. Satu hal yang harus ditegaskan: tulisan mereka tidak akan pernah paham kaedah jurnalistik, karena niat awalnya bukanlah mengedukasi publik, melainkan melakukan kejahatan.
Jurnalisme adalah profesi yang mulia dan diikat oleh aturan yang sangat ketat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah kompas utama setiap wartawan profesional. Di dalamnya ada kewajiban untuk melakukan verifikasi, uji informasi, keberimbangan (cover both sides), hingga larangan keras membuat berita bohong, fitnah, atau sadis.
Sebaliknya, apa yang diproduksi oleh oknum kriminal yang menyamar sebagai wartawan? Tulisan mereka hanyalah alat penunjang tindak pidana. Polanya sangat mudah dibaca: memeras, mengancam, memojokkan target, atau menyebarkan hoaks demi keuntungan pribadi.
Ada tiga alasan mendasar mengapa tulisan para oknum Kriminal tidak akan pernah menyentuh kaedah jurnalistik:
Absennya Niat Baik (Good Faith): Kaedah pertama jurnalistik adalah menyajikan kebenaran demi kepentingan publik. Oknum kriminal menulis dengan niat buruk (bad faith) untuk menjatuhkan karakter seseorang atau memeras korban.
Alergi terhadap Verifikasi: Wartawan asli akan memeriksa kebenaran informasi berulang kali sebelum menuliskannya. Oknum kriminal justru sengaja mengabaikan fakta, memotong konteks, dan menolak konfirmasi agar tulisan mereka terlihat “menyeramkan” bagi korbannya.
Bukan Produk Ruang Redaksi: Tulisan jurnalistik lahir dari proses diskusi, kurasi, dan pengawasan ketat berlapis di ruang redaksi yang sah. Tulisan oknum kriminal lahir dari ruang-ruang gelap konspirasi dan transaksi ilegal.
Mengajak Masyarakat dan Instansi Publik untuk Cerdas
Masyarakat dan instansi publik harus mulai cerdas dan berani membedakan antara wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan kriminal yang sedang menyamar. Ketika sebuah tulisan dibuat tanpa konfirmasi, penuh penghakiman, dan dijadikan alat untuk meminta imbalan uang, itu bukanlah produk pers. Itu adalah alat bukti kejahatan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Institusi pers, Organisasi Pers dan aparat penegak hukum tidak boleh menoleransi para penyusup ini. Membiarkan mereka terus menulis dengan kedok wartawan sama saja dengan membiarkan nama baik seluruh jurnalis profesional di Indonesia ikut tercoreng. Tulisan mereka tidak paham kaedah jurnalistik karena mereka memang bukan wartawan—mereka hanyalah oknum kriminal yang kebetulan memegang pulpen dan laptop. ( Journal Reportase )
Lewati ke konten










