Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Jadi Fondasi Pendidikan Bermutu

Reportase, Depok, Jawa Barat, 10 Februari 2026 – Budaya sekolah aman dan nyaman merupakan ekosistem belajar yang dibangun melalui nilai, sikap, dan kebiasaan bersama untuk menjamin keamanan fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital seluruh warga sekolah. Pendekatan ini menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, inklusif, dan berorientasi pada perkembangan peserta didik secara utuh.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menekankan pencegahan perundungan (_bullying_) dan kekerasan di satuan pendidikan, serta mendorong pendekatan humanis, partisipatif, dan inklusif dalam pengelolaan sekolah. Kebijakan ini menempatkan keamanan dan kenyamanan warga sekolah sebagai prasyarat utama pendidikan bermutu.

Dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kembali arah kebijakan tersebut. Kegiatan ini menjadi forum bagi pemerintah pusat, daerah, mitra pendidikan, dan pemangku kebijakan lainnya untuk bersinergi menjawab tantangan dunia pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pembelajaran harus berjalan seiring dengan penguatan karakter peserta didik. “Selain peningkatan kualitas pembelajaran, kami juga menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan penguatan bimbingan konseling sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter di satuan pendidikan,” ujar Mendikdasmen.

BACA JUGA :  Diduga Kebelet Cinta Gila, Pria Beristeri dan Wanita Bersuami di Pangkalpinang Nekat Nikah Siri

Penerapan budaya sekolah aman dan nyaman dirasakan langsung oleh para pendidik di satuan pendidikan. Azela, Guru Seni Budaya SMP Negeri 23 Kota Tangerang Selatan, menyampaikan bahwa lingkungan belajar yang aman berdampak besar pada proses pembelajaran di kelas. “Budaya sekolah aman dan nyaman sangat memengaruhi efektivitas pembelajaran, karena suasana belajar menjadi lebih kondusif, inklusif, dan siswa tidak takut berinteraksi dengan teman-temannya,” jelasnya.

Budaya sekolah aman dan nyaman juga mendorong keberanian siswa untuk berpartisipasi aktif dan melaporkan permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Liza Neshali Aini, siswa SMP Negeri 142 Jakarta Barat, menegaskan bahwa siswa merasa didukung untuk bersuara. “Kami sangat berani melapor jika ada perundungan, karena ingin menjadi pelopor dan pelapor di sekolah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Liza menyampaikan bahwa berbagai kegiatan dan program di sekolah turut memperkuat hubungan sosial antarsiswa. “Dengan adanya program Kemendikdasmen Senam Anak Indonesia Hebat (SAIH) dan kegiatan lain di sekolah, termasuk gerakan Rukun sama Teman, kami jadi bisa rukun dengan teman-teman dan menjalani kegiatan sehari-hari tanpa adanya perundungan atau hal-hal yang tidak menyenangkan,” ujarnya.

Selain menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif, kebijakan ini juga didukung oleh peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Revitalisasi ruang belajar dan pemanfaatan teknologi pembelajaran turut mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Hal tersebut dirasakan oleh David Goverlevernabau, siswa SMA Eben Haezar Manado, yang menyampaikan bahwa kondisi sekolahnya kini semakin mendukung proses belajar. “Dengan adanya revitalisasi ruang pembelajaran dan digitalisasi, kami sekarang menggunakan IFP sehingga proses belajar menjadi lebih digital dan nyaman,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Publik Dukung IJTI : Tiga Pelaku Sadisme Terhadap Jurnalis tak Layak Dipenuhi Hak Penangguhan

Melalui penguatan kebijakan, pendampingan bimbingan konseling, peningkatan kapasitas pendidik, serta perbaikan sarana dan prasarana pembelajaran, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus memperkuat budaya sekolah aman dan nyaman sebagai fondasi pendidikan bermutu. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan satuan pendidikan yang inklusif, partisipatif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal di seluruh Indonesia. (*)

 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *