Tiga Pemuda Diamankan, Sat Narkoba Polres Bangka Barat Dalam Rentan 2 Hari Sita 128 Gram Sabu dan 35 Butir Ekstasi

Reportase Babel, Bangka Barat – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan tiga pemuda dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas melaksanakan patroli di kawasan Kampung Sungai Baru, Kelurahan Sungai Baru. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengamankan seorang pria berinisial A (18) di pinggir Jalan Gang Sukun.

Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun VI Pait Jaya, RT 001 RW 001, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di kontrakan tersebut sekitar pukul 00.02 WIB, polisi kembali mengamankan dua pria masing-masing berinisial R (21) dan Y (25).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kontrakan, tim menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta pil ekstasi.

BACA JUGA :  Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto

Dari lokasi itu, polisi menyita 15 paket plastik klip ukuran besar dan 103 paket plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan 35 butir pil ekstasi berlogo mahkota warna cokelat.

Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta sejumlah plastik klip kosong dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 128,34 gram, sedangkan ekstasi memiliki berat bruto 14,47 gram atau sebanyak 35 butir.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bangka Barat.

BACA JUGA :  Publik Dukung IJTI : Tiga Pelaku Sadisme Terhadap Jurnalis tak Layak Dipenuhi Hak Penangguhan

Yos menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan profesional guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *