Skandal Rp 111 Miliar Koba Tin: KAMAKSI Babel Desak Kejati Buka Siapa Penikmat Utama!

Jangan Cuma Menyasar ke Karyawan Bank

REPORTASE BABEL, PANGKALPINANG — Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin mendapat sorotan tajam dari aktivis daerah. Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Sosial (KAMAKSI) Bangka Belitung mendesak penyidik untuk membongkar secara transparan konstruksi kerugian negara serta aliran dana jumbo bernilai Rp 111 miliar tersebut.

Ketua KAMAKSI Babel, Ahmad Ridwan, menilai penetapan dua pegawai bank sebagai tersangka atas proses pencairan dana belum menjawab inti persoalan. Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa aktor utama dan penerima manfaat akhir (beneficial owner) yang menikmati uang ratusan miliar tersebut.

Desak Terapkan ‘Follow the Money’, Bukan Sekadar Petugas Administrasi

Ridwan menyoroti keterangan penyidik yang menyebutkan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi dibagikan kepada kreditur. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus menyasar ke mana uang tersebut mengalir (follow the money), bukan berhenti pada pihak yang memproses transaksi perbankan semata.

“Kalau disebut ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pertanyaan kami sederhana: Siapa pribadinya? Siapa yang menerima dan menikmati uang itu? Jangan sampai ini mengambang, sementara dua pegawai bank yang memproses pencairan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ahmad Ridwan, Senin (5/10/2026).

Pertanyakan Konstruksi Kerugian Negara Rp 111 Miliar

Selain masalah aliran dana, KAMAKSI Babel juga meminta Kejati Babel memperjelas konstruksi hukum terkait penetapan angka kerugian negara. Mengingat dana jaminan pascatambang pada dasarnya merupakan dana perusahaan yang ditempatkan sebagai jaminan, dasar perhitungan kerugian negara harus dijelaskan secara gamblang kepada publik.

“Siapa yang mengajukan pencairan, dokumen apa yang disampaikan, setelah dicairkan uang masuk ke mana, siapa yang menguasai, dan siapa yang kemudian menggunakan dana untuk kepentingan pribadi sebagaimana disebut penyidik? Follow the money. Jangan berhenti pada orang yang memproses transaksi,” tambah Ridwan.

Minta Kejati Babel Hapus ‘Ruang Abu-Abu’

KAMAKSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus PT Koba Tin agar tidak menyisakan ruang gelap dalam proses hukumnya. Penjelasan transparan dari Kejati Babel dinilai penting agar angka raksasa Rp 111 miliar tidak sekadar menjadi konsumsi wacana publik tanpa penindakan pada penikmat utamanya.

“Kejati sudah menyebut ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Sekarang buka siapa yang menikmati. Ke mana uangnya mengalir dan siapa penerima manfaat akhirnya. Jangan biarkan publik menebak-nebak sementara angka kerugian negara Rp111 miliar sudah disampaikan ke ruang publik,” pungkas Ridwan. ( Tim/Red )


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0813-7027-905 Terima kasih.
BACA JUGA :  Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Persiapkan Mudik Lebaran dengan Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *