Publik Menantikan Kembali Siapakah Yang Akan Jadi Aktor Penggerak Jalannya Tambang di Tembelok – Keranggan dan Akankah di Tangkap

Berita, Kriminal61 Dilihat

Reportase Babel, Bangka Barat – Nampaknya kerja keras aparat penegak hukum baik berupa tindakan preventif maupun persuasif sudah dilakukan oleh penegak hukum khususnya Polres Bangka Barat melalui Jajarannya. Bahkan tindakan penangkapan terhadap para pelaku tambang ilegal di Perairan Laut Tembelok – Keranggan kerap kali dilakukan masih saja ada yang melakukan penambangan.

Berdasarkan pantauan Reportasebabel.id, selama bulan puasa ini perairan laut Tembelok – Keranggan sepi aktifitas. Selain itu jauh sebelum memasuki bulan ramadhan, perairan laut tembelok – keranggan ramai jadi buah bibir pemberitaan sementara di media online bahkan berbagai nama oknum jadi pemberitaan.

Pihak aparat setempat khususnya Polres Bangka Barat tetap melakukan fungsinya untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal baik darat maupun laut sedangkan info yang didapat dari Reportasebabel.id mengatakan sepinya aktifitas tambang di Tembelok – Keranggan saat ini dikarenakan selain ramainya pemberitaan dan adanya info razia dari Polair Polres Bangka Barat.

Publik menantikan akankah ada sosok pengusaha atau bos atau kolektor serta oknum lainnya yang siap memainkan peranan sebagai dalang berjalannya kembali pertambangan ilegal di perairan laut tembelok – keranggan.

Publik juga bertanya akankah ditangkap sosok atau bos atau kolektor serta oknum lainnya yang siap memainkan peranan sebagai dalang berjalannya kembali pertambangan ilegal di perairan laut tembelok – keranggan.

BACA JUGA :  Terkait Pemberitaan Game Zone di Parittiga Bangka Barat, Ketua DPD PWRI Endy : Tempat Permainan Berhadiah

(Reza Erdiansyah, SH).


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *