Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tempelang, Seorang Pemuda Diamankan

Reportase, Tempilang, Bangka Barat – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Bangka Barat. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tempelang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (9/2/2026) malam.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial W.S. sekitar pukul 22.00 WIB.

Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempelang. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Polres Bangka Barat Bagi Takjil di Simpang Belo Mentok, Sekaligus Ingatkan Warga Laporkan Kejahatan ke Hotline 110

“Petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu unit telepon genggam,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Selasa (10/2/2026).
Selain sabu,

polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.

Usai diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

BACA JUGA :  Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto

Iptu Yos menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *