Operasi Pekat Menumbing 2026, Polres Bangka Barat Tindak Dugaan Premanisme di Pelabuhan Tanjung Kalian

Reportase Babel, Mentok – Tim gabungan Operasi Pekat Menumbing 2026 dari Polres Bangka Barat menindak dugaan praktik premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik percaloan terhadap calon penumpang kapal ferry di area pelabuhan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso menjelaskan, langkah cepat itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme di ruang publik.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat oknum yang diduga meminta sejumlah uang kepada calon penumpang yang hendak menyeberang menggunakan jasa kapal ferry di Pelabuhan Tanjung Kalian. Tim langsung bergerak melakukan penindakan serta mengamankan pihak yang diduga terlibat untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan,” ujar Yos dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Bupati Markus Apresiasi 48 Perwira Polres Bangka Barat Yang Laksanakan Tes Urine

Menurut dia, praktik percaloan maupun pungutan liar di kawasan pelabuhan berpotensi meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum, terlebih Pelabuhan Tanjung Kalian merupakan salah satu pintu masuk utama di Bangka Barat.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas umum, termasuk di pelabuhan. Tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan, Operasi Pekat Menumbing 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

BACA JUGA :  Mantan Kabid Tata Ruang Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Tentang Lahan Selat Nasik

Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik premanisme, pungutan liar, maupun tindakan lain yang mengganggu kenyamanan publik.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib,” tutup Yos.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *