Kemendikdasmen Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Regulasi Pendidikan

Berita, Pendidikan59 Dilihat

Kemendikdasmen Tegaskan Pentingnya Regulasi

Reportasebabel.id, Jakarta, 5 Februari 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya regulasi yang tertata, jelas, serta implementatif sebagai bagian dari tata kelola kebijakan pendidikan. Penyusunan peraturan perlu dilakukan secara terkoordinasi, berbasis kebutuhan nyata, serta mudah diakses dan dipahami oleh publik.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemendikdasmen, yang diikuti oleh unsur unit utama, unit kerja terkait, perancang peraturan perundang-undangan, serta analis hukum.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamenikdasmen), Atip Latipulhayat, menekankan pentingnya penataan regulasi secara menyeluruh melalui inventarisasi dan evaluasi peraturan yang telah ada. Langkah ini diperlukan untuk memastikan regulasi yang berlaku relevan, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kewenangan pendidikan dasar dan menengah.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi harus berjalan tertib dan terkoordinasi. Unit utama bertugas menyiapkan substansi teknis sesuai kewenangannya, sementara Biro Hukum melakukan penormaan agar regulasi yang dihasilkan konsisten dan tidak menimbulkan konflik kewenangan.

Selain itu, Wamen Atip mengingatkan bahwa setiap regulasi harus memiliki tujuan yang jelas, memberi manfaat nyata, serta dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan _regulatory impact assessment_ dan seleksi substansi secara cermat.

BACA JUGA :  Dari Penyidikan ke Senayan, Kuasa Hukum Frida Bakal Libatkan Komisi III DPR RI Tuntaskan Kasus AK

“Peraturan itu harus jelas tujuannya dan kemanfaatannya. Aturan yang dibuat harus dapat dilaksanakan dan memiliki parameter penilaian yang sesuai,” ujar Wamen Atip di Jakarta, Rabu (4/2).

Sekjen Kemendikdasmen : Regulasi Beri Kepastian Hukum

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa regulasi, terutama peraturan menteri memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum. Menurutnya, upaya mencapai target pendidikan tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga regulasi yang tepat sebagai landasan kebijakan.

“Ketika regulasi kita baik, insyaAllah indeks kualitas kebijakan kita juga akan dinilai baik,” ujar Suharti.

Ia pun mendorong agar rapat koordinasi ini dimanfaatkan secara optimal untuk membahas rencana penyusunan peraturan menteri ke depan agar dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Mari kita manfaatkan pertemuan ini untuk betul-betul membahas rencana penyusunan peraturan menteri ke depan. Saya harapkan semuanya bisa aktif, berdiskusi secara konstruktif, dan memberikan masukan-masukan,” lanjutnya.

Biro Hukum Kemendikdasmen Tegaskan Tujuan Rapat Koordinasi

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendikdasmen, Muhammad Ravii, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas rencana dan prioritas penyusunan peraturan menteri, menyelaraskan materi muatan peraturan dengan kebijakan kementerian serta peraturan yang lebih tinggi, serta menghimpun masukan dari unit kerja terkait guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.

BACA JUGA :  Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum

Pada kesempatan yang sama, Biro Hukum juga menyampaikan pembaruan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen dengan tampilan dan fitur yang lebih modern, informatif, dan ramah pengguna.

“Pembaruan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik, serta memastikan pengelolaan dokumen dan informasi hukum dilaksanakan secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Ravii.

Melalui koordinasi dan penataan regulasi yang lebih sistematis, Kemendikdasmen berkomitmen menghadirkan kebijakan pendidikan yang memiliki kepastian hukum, mudah dipahami, dan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu untuk semua.(*)

 

 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *