Kampung Monyet Terancam Kerusakan Lingkungan Permanen, Nama Eko Kembali Mencuat

RBI, PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH — Aktivitas perusakan lingkungan melalui penambangan timah ilegal berskala besar dan menggunakan Ekscavator kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kawasan Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, tepatnya di lokasi yang berada di belakang RT 11 Kampung Monyet.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari narasumber tepercaya di lapangan, aktivitas tambang  timah yang meresahkan warga ini diduga kuat milik seorang cukong bernama berinisial EK, warga asal Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Penambangan timah tersebut juga diduga tidak mengantongi selembar pun surat legalitas dari kementerian terkait sehingga patut menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat, ataupun dari pihak KPH Sungai Simbulan.

“Tambang EK kerja lagi, Pak. Sudah dari seminggu yang lalu,” ungkap seorang warga setempat berinisial MR kepada awak media, Minggu (5/7/2026).

” Memang betul pernah tiarap tidak beraktivitas, sekarang sudah jalan lagi dan masih orang lama pelakunya,” ungkapnya.

Tambang EK Sempat Tiarap Beberapa Waktu

Tambang yang diduga Ilegal milik terduga EK tersebut sempat berhenti beroperasi sekitar kurang lebih sebulan lamanya. Hingga berita ini diturunkan, EK yang disebut-sebut sebagai aktor utama sekaligus pemilik modal tambang ilegal  belum bisa dihubungi untuk diminta klarifikasinya. Kendati demikian, tim Reportase terus melakukan penelusuran di lapangan guna mendapatkan informasi keberadaan EK demi menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kepemilikan tambang ilegal yang menabrak aturan negara tersebut.

Aktivitas ugal-ugalan menggunakan alat berat di belakang pemukiman warga RT 11 ini jelas melanggar regulasi pertambangan nasional. Secara hukum, pengoperasian tambang tanpa izin resmi (IUP/IPR) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang sangat fantastis.

Menagih Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polsek Pangkalan Baru dan Polres Bangka Tengah, untuk segera turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan ilegal beserta alat berat untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihat terkait, termasuk otoritas pengawas lingkungan dan kepolisian setempat, terus diupayakan oleh pihak redaksi guna memastikan tindakan hukum seperti apa yang akan diambil untuk menghentikan aksi penjarahan timah ilegal yang saat ini terjadi di Kampung Monyet. (Tim RBI )


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0856 6980 2620 Terima kasih.
BACA JUGA :  Bulan Ramadan, Baznas Bangka Barat Salurkan Zakat kepada 99 Mustahik dalam Gerakan Solidaritas Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *