Nama Amir Kolektor asal Sungai Selan, Mencuat
REPORTASEBABEL PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH — Aktivitas penampungan dan pengolahan pasir bijih timah yang diduga kuat ilegal berhasil dibongkar warga di kawasan belakang bekas kantor Badan Latihan Kerja (BLK) Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (26/9/2026).
Penemuan gudang ini bermula dari laporan seorang warga setempat berinisial R. Kepada awak media, R mengungkap adanya dugaan bisnis gelap jual beli serta pengolahan timah di lokasi tersebut yang meresahkan.
“Ada gudang penampungan dan pengolahan timah di belakang bekas kantor BLK Mangkol. Gudang itu diduga kuat milik kolektor asal Sungai Selan yang biasa dipanggil Amir,” beber R, Jumat (25/9/2026)
Tim investigasi yang turun ke lapangan menemukan bukti aktivitas pengolahan pasir bijih timah di dalam gudang tersebut. Berdasarkan penelusuran mendalam, bisnis penampungan dan pengolahan timah ini diduga kuat tidak mengantongi surat izin resmi dari kementerian terkait maupun otoritas berwenang lainnya.
Konfirmasi ke Pemilik Gudang Belum Membuahkan Hasil
Hingga berita ini diturunkan, Amir, sosok yang disebut-sebut warga sebagai pemilik gudang dan kolektor timah tersebut, belum bisa dikonfirmasi. Upaya untuk menghubungi yang bersangkutan guna mendapatkan keterangan resmi masih belum membuahkan hasil.
Tim redaksi juga terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah terkait temuan gudang yang diduga ilegal ini.
Terkesan adanya Pembiaran Kinerja Satlap Tricakti Dipertanyakan
Ditemukannya gudang pengolahan timah ilegal yang beroperasi secara terbuka di belakang bangunan publik (bekas BLK) memicu kecaman keras dari masyarakat. Publik menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang selama ini.
Sorotan tajam publik kini tertuju pada Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti yang dinilai mulai kurang efektif dan lemah dibanding ketika pertama kali menginjakan kakinya di Babel saat masih bernama Satgas Halilintar. Kedatangan Satlap ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah membawa tugas khusus langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk memberantas tuntas bisnis gelap pertimahan ilegal. Namun, keberadaan gudang milik warga asal Sungai Selan ini membuktikan praktik ilegal masih melenggang bebas.
” Membawa tugas khusus dari Presiden sangat mustahil dan Tak masuk akal jika Satlap (Tricakti) tidak tahu adanya aktivitas ini. Ini lokasinya bukan di tengah hutan yang sulit dijangkau, ini di belakang bekas kantor (BLK), masak tidak tahu,” cetus salah seorang warga setempat dengan nada kesal. ” Jika tak ada penindakan terhadap gudang tersebut berarti benar terjadi pembiaran atas kegiatan bisnis gelap tersebut,” tambahnya
Warga mendesak agar APH setempat dalam hal ini Polres Bangka Tengah dan Satlap Tricakti segera mengambil sikap serta tindakan tegas untuk menutup gudang yang diduga tempat penampungan dan pengolahan pasir bijih timah ilegal serta memproses hukum terhadap pemilik gudang tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi menghentikan kebocoran negara akibat penambangan dan perdagangan timah ilegal. (Red)
Lewati ke konten














