Camat Koba Didesak Buka Mata: DAS Barito Rusak Permanen, Kolektor Mardan Wajib Gunakan Hasil Penjualan Timah untuk Pemulihan Sungai!

REPORTASE BABEL, KOBA, BANGKA TENGAH — Bencana ekologis yang mengancam pemukiman warga di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah kini berada di titik kritis. Ratusan unit mesin tambang pasir timah ilegal telah memicu pendangkalan parah pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, bahkan mengubah alur sungai yang mengalir dari Pasar Koba hingga wilayah Berok tersebut menjadi daratan rata akibat timbunan limbah tailing.

Di tengah ancaman banjir bandang yang kian nyata menjelang musim hujan, warga secara terbuka mendesak Camat Koba untuk segera buka mata dan menghadirkan solusi nyata. Masyarakat menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak boleh tinggal diam melihat lingkungan hidup warga dihancurkan oleh penambang liar yang mayoritas berasal dari luar daerah.

“Kondisi DAS Barito saat ini sudah rusak permanen. Kalau musim hujan tiba, luapan air dan banjir tidak akan terelakkan lagi. Kami minta Camat Koba buka mata atas kondisi ini! Jangan membiarkan kampung kami tenggelam hanya demi pembiaran aktivitas tambang ilegal,” tegas salah seorang perwakilan warga setempat, Senin (14/9/2026).

Warga Desak Kolektor Mardan Bayar Pemulihan DAS dari Hasil Penjualan Timah

Kerusakan berat pada DAS Barito tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan penelusuran dan informasi dari warga, aktivitas penambangan liar ini disokong oleh keberadaan penampung/kolektor timah lokal bernama Mardan, warga Senang Hati, yang disinyalir membeli dan mengeruk keuntungan besar dari pasir bijih timah hasil tambang ilegal di lokasi tersebut.

Atas pengerukan kekayaan alam yang merusak ekosistem tersebut, warga Arung Dalam secara tegas menuntut Mardan untuk bertanggung jawab secara finansial. Mardan diwajibkan menyisihkan dan membayar dari hasil penjualan pasir bijih timah yang telah didapatkannya untuk membiayai pengerukan serta pemulihan kondisi DAS Barito seperti semula.

“Mardan yang selama ini menampung dan menikmati keuntungan dari pasir bijih timah di DAS Barito wajib membayar biaya pemulihan lingkungan! Uang dari hasil penjualan timah itu harus dipakai untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi sungai agar tidak menimbulkan bencana bagi warga Barito dan Berok,” desak perwakilan warga.

Pilihan Bagi Aparat: Paksa Reklamasi atau Tangkap!

Warga menegaskan, apabila Camat Koba terus membungkam dan Mardan enggan bertanggung jawab mengalokasikan dana penjualan timahnya untuk pemulihan DAS, maka Aparat Penegak Hukum (APH)—khususnya Polres Bangka Tengah—harus segera mengambil tindakan tegas.

Masyarakat meminta kepolisian bertindak cepat menangkap dan memproses hukum Mardan atas dugaan penadahan hasil tambang ilegal dan perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Koba serta Mardan yang dikonfirmasi mengenai tuntutan warga dan tangung jawab pemulihan DAS Barito ini masih memilih untuk membungkam. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (Tim/Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0813-7027-905 Terima kasih.
BACA JUGA :  Dugaan Penjarahan BBM Subsidi dengan Modus Barcode oleh Pengerit di SPBU 24-331-162  Makin Marak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *