Bisnis Hitam Timah Jelitik Menantang Hukum: H Bidin Bungkam Soal Pungli Rp1 Juta, Pos Polair Terkesan Membiarkan

REPORTASE BABEL, SUNGAILIAT, BANGKA — Praktik penambangan pasir timah tanpa izin kembali membakar emosi publik. Aktivitas tambang liar secara terang-terangan beroperasi di perairan laut Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (28/8/2026). Ironisnya, lokasi pengerukan bijih timah ilegal tersebut berjarak sangat dekat dan tepat berada di depan bangunan Pos Polair Jelitik.

Seolah kebal hukum, kegiatan penambangan ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum warga setempat berinisial H Bidin. Selain mengordinasikan operasional ponton di laut, H Bidin ditengarai menjalankan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap para penambang yang ingin mengadu nasib di lokasi tersebut.

Bongkar Siasat Pungli H Bidin: Duit Masuk Rp1 Juta Hingga Setoran 20 Persen

Seorang sumber internal penambang membeberkan secara rinci skema aturan main yang diterapkan oleh H Bidin di perairan Jelitik. Setiap warga yang berniat memasukkan alat tambang wajib menyetorkan uang muka dalam jumlah besar.

BACA JUGA :  Ramp Check dan Inventarisasi Jalan Rusak, Satlantas Polres bersama Dishub Dan Jasa Raharja Bangka Barat Prioritaskan Keselamatan Masyarakat

Aturan pungli tersebut dinilai sangat mencekik namun harus dituruti oleh para penambang di lapangan.

“Kalau mau masuk kerja di sana dikenakan duit masuk Rp1 juta per ponton. Nanti kalau sudah kerja dan ada hasil, ada lagi pungutan 20 persen yang wajib disetor dari penambang ke H Bidin,” ungkap sumber internal tersebut kepada media pada Jumat (28/8/2026) siang.

H Bidin Bungkam dan Kapolres Bangka Berjanji akan Mendalaminya

Aksi nekat penambangan liar di depan markas aparat ini memicu reaksi dari insan pers. Tim media Citizen-Journalists.Com (CJO Babel) melayangkan permohonan konfirmasi langsung kepada H Bidin untuk mempertanyakan tuduhan pungli dan perizinan tambang tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, H Bidin memilih membungkam total dan enggan memberikan klarifikasi.

Secara terpisah tanggapan dan penegasan hukum dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunte dengan tegas mengatakan akan mendalami kegiatan tersebut. ” Siap terimakasi atas informasinya dan kami akan mendalaminya,” tegas Kapolres

Masyarakat mendesak jajaran Polda Babel dan Propam untuk turun tangan menindak tegas oknum warga serta mengevaluasi jajaran petugas di lapangan yang terkesan menutup mata atas penambangan liar ini. (Tim/Red)

 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0813-7027-905 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *