Berapa Ribu Ton Timah Lagi yang Harus ”Menguap” Agar APH Bertindak?

Oleh : Team Reportase Babel

REPORTASEBABEL. PANGKALPINANG — Praktik pengerukan dan pencurian pasir bijih timah secara ilegal di Kepulauan Bangka Belitung sudah memasuki tahap yang amat memprihatinkan. Komoditas bernilai tinggi milik negara ini tidak lagi diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi, melainkan diangkut dan “dilepaskan” menyeberangi laut antar-pulau secara masif dan berulang.

Publik kini menagih ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH): Berapa ribu ton pasir timah lagi yang harus menguap ke pasar gelap agar ada tindakan nyata dan sistematis?

Fakta lapangan terbaru yang menyeret nama armada penyeberangan KM Menumbing Raya / KMP Menumbing Raya pada Selasa (29/9/2026) menjadi bukti sahih betapa longgarnya benteng pengawasan di dermaga resmi. Truk-truk yang diduga kuat memuat puluhan ton pasir timah hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) dari Pulau Belitung melenggang bebas naik ke kapal, menyeberang ke Pulau Bangka, hingga akhirnya lolos dan menguap tanpa tersentuh pemeriksaan fisik oleh petugas pelabuhan.

Pola Berulang yang Dibiarkan: Dari 8 Truk Hingga Modus Sagu

Lolosnya muatan timah haram via KM Menumbing Raya ini bukanlah peristiwa tidak sengaja, melainkan bagian dari jaringan rantai pasok gelap yang terus berulang tanpa sanksi berat bagi para aktor intelektualnya:

  1. Januari 2025: Satgas TNI AL mengamankan 8 unit truk berisi puluhan ton pasir timah ilegal di atas KMP Menumbing Raya rute Tanjung Ru – Sadai.

  2. Agustus 2025: Deretan truk yang membawa material timah ilegal kembali dilaporkan keluar dari dermaga pelabuhan tanpa melewati prosedur penimbangan dan pemeriksaan dokumen (profiling).

  3. 26 September 2026: Tim Satgas Tri Cakti mencegat 1,56 ton pasir timah kering yang diselundupkan dengan modus penyamaran di antara karung sagu.

  4. 29 September 2026: Truk bermuatan pasir timah dari Belitung kembali dilaporkan lolos dan menguap saat sandar di Pulau Bangka.

Mengurai Kerugian Daerah dan Penegakan Hukum Dua Wajah

Setiap ton pasir timah yang berhasil diselundupkan secara ilegal dari Belitung ke Bangka maupun luar negeri membawa dampak fatal yang merugikan rakyat Bangka Belitung. Selain merusak bentang alam dan meninggalkan lubang-lubang tambang menganga, negara kehilangan potensi penerimaan atas Royalty, Pajak, dan PNBP dalam jumlah raksasa.

Lebih tragis lagi, penegakan hukum di lapangan kerap mempertontonkan “dua wajah”. Sopir truk, buruh angkut, dan kurir lapangan dengan cepat ditangkap serta diproses hingga ke meja hijau. Namun, pemodal besar, pengumpul, serta oknum-oknum pengondis di pelabuhan yang menikmati pundi-pundi uang haram ini seolah memiliki kekebalan hukum.

Instruksi Presiden mengenai pengetatan pengawasan pelabuhan dan pemberantasan kejahatan pertambangan harus diuji secara konkret di Pelabuhan Tanjung Ru dan Sadai. Jika APH terus membisu, maka wajar bila publik menilai bahwa hukum di Kepulauan Bangka Belitung telah tunduk di bawah kendali mafia timah. ( Team/Red )


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0813-7027-905 Terima kasih.
BACA JUGA :  Rendera Pendatang Baru yang Merajai Podium di Ajang Balap Motor Beach & Sand Race 2026 di Pantai Pasir Padi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *