Realita Razia Tambang Ilegal Hutan Mangrove Mengkubung: Datang Setelah Mesin Pergi, Hukum Berjalan di Belakang Setelah Dua Kali Razia, Ekskavator Sudah Kabur

Reportase Babel, Belinyu — Untuk kedua kalinya, aparat datang ke Dusun Mengkubung. Untuk kedua kalinya pula, ekskavator tidak ada.

Razia lanjutan tambang ilegal di kawasan hutan mangrove Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Selasa (03/03/2026), dipimpin langsung Kanitreskrim Polsek Belinyu. Namun yang tersisa di lokasi hanyalah lumpur yang belum sempat mengering dan satu unit mesin tambang ponton manual yang seolah ditinggalkan sebagai properti pengganti.

Ekskavator telah pergi.
Mangrove telah roboh.
Dan hukum kembali datang dalam keadaan terlambat.

Di sela pemeriksaan lokasi, ketika dikonfirmasi soal kaburnya alat berat yang selama sepekan merobek hutan mangrove, Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda menjawab singkat:

“Masih dalam penyelidikan ya, Pak,” ujar AKP Rizky Yanuar Hernanda, Rabu (04/03/2026)

Kalimat itu sah secara prosedural. Tetapi di Mengkubung, ia terdengar seperti mantra penunda yaitu kalimat yang terlalu sering digunakan ketika jejak sudah menghilang dan panggung telah kosong.

Razia dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Aparat menyusuri kembali titik koordinat yang dilaporkan warga sejak 28 Februari 2026. Di lokasi, tim hanya menyita satu mesin tambang ponton manual tanpa operator.

Tidak ada ekskavator.
Tidak ada garis polisi melingkar di bekas jalurnya.
Tidak ada penetapan tersangka.

Padahal dokumentasi lapangan memperlihatkan bekas rantai besi yang masih jelas, jalur kayu darurat yang dipasang untuk menopang lintasan alat berat, serta kubangan galian yang memutus sirkulasi pasang surut alami.

Pertanyaannya sederhana yaitu
Bagaimana alat seberat puluhan ton bisa menghilang hanya sehari sebelum razia?

“Kalau ponton kecil bisa ditinggal, tapi ekskavator besar bisa hilang, itu bukan kebetulan. Itu informasi,” ujar seorang tokoh masyarakat Mengkubung dengan nada getir.

Di dermaga kayu yang rapuh, para nelayan menyaksikan aparat bekerja seperti rombongan tamu yang datang setelah pesta usai mencatat, memotret, lalu pulang.

Sejak laporan pertama warga disampaikan, jeda waktu menuju razia menjadi ruang yang cukup bagi pelaku untuk mengevakuasi alat berat.

“Sehari sebelum razia, alat sudah tidak ada. Berarti ada yang tahu jadwalnya,” kata seorang nelayan yang saban hari menyusuri air keruh yang kini makin pekat.

BACA JUGA :  Patroli R4 Operasi Pekat Menumbing 2026, Polisi Ajak Warga Bangka Barat Aktif Laporkan Penyakit Masyarakat

Seorang ibu nelayan bahkan melontarkan kritik yang lebih tajam.

“Kalau hukum selalu datang setelah alat kabur, itu bukan penindakan. Itu dokumentasi kerusakan,” jelas nelayan bernada acuh.

Kalimat itu menggantung lama di antara akar bakau yang patah.

Bagi warga, mangrove bukan sekadar ekosistem. Ia adalah pagar hidup yang menjaga abrasi, dapur yang menjaga penghasilan dan ruang asuh bagi kepiting serta ikan kecil yang menopang tangkapan mereka.

Kini akar-akar itu tercabut.
Tanahnya terbelah.
Dan hasil tangkapan mulai menyusut.

Undang-Undang Tegas, Penegakan Lembek?

Secara hukum, kerusakan mangrove bukan perkara ringan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Pasal 98 dan 99 mengancam pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara eksplisit melarang penggunaan alat berat untuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menegaskan sanksi pidana bagi pertambangan tanpa izin.

Di atas kertas, hukum berdiri tegak.
Di Mengkubung, ia terlihat berjalan terpincang.

Secara yuridis, ekskavator adalah barang bukti utama. Tanpa pengamanan alat berat, proses pembuktian berpotensi melemah. Dalam hukum acara pidana, barang bukti adalah tulang punggung konstruksi perkara.

Ketika tulang itu hilang, tubuh perkara bisa runtuh sebelum berdiri.

Seorang akademisi hukum lingkungan yang dihubungi tim menyebut, hilangnya alat berat sebelum pengamanan resmi berpotensi menghilangkan jejak forensik penting.

Artinya, yang kabur bukan hanya mesin.
Tetapi juga kemungkinan pembuktian maksimal.

Penelitian dari Center for International Forestry Research mencatat mangrove mampu menyimpan karbon hingga empat kali lebih besar dibanding hutan tropis daratan. Setiap pembukaan lahan berarti pelepasan karbon biru dalam jumlah besar.

Studi pesisir dari IPB University menunjukkan degradasi mangrove dapat menurunkan populasi biota pesisir hingga lebih dari 50 persen dalam beberapa musim tangkap.

BACA JUGA :  Polsek Mentok Ungkap Kasus Pencurian di Kantor BPP Air Belo, Dua Pelaku Diamankan

Sementara WALHI Kepulauan Bangka Belitung mencatat ribuan hektare pesisir di provinsi ini telah rusak akibat aktivitas tambang timah selama dua dekade terakhir.

Kerusakan ekologis tidak bisa dipindahkan seperti ekskavator.
Ia menetap.
Ia diwariskan.
Ia menghitung kerugian dalam diam.

Kapolsek Belinyu: Masih Dalam Penyelidikan

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda kembali menegaskan:

“Masih dalam penyelidikan ya, Pak.” ujar AKP Rizky Yanuar Hernanda.

Kalimat itu mungkin prosedural.
Namun di telinga warga, ia terdengar seperti jeda panjang yang memberi waktu bagi pelaku untuk semakin jauh.

Razia telah dua kali digelar.
Satu mesin ponton disita.
Ekskavator tidak ada.

Apakah ini penegakan hukum atau penegakan narasi?

Apakah aparat benar-benar memburu pelaku atau hanya memburu legitimasi bahwa razia telah dilakukan?

Di tepi air yang makin keruh, seorang nelayan muda menunjuk bekas akar bakau yang tercabut.

“Dulu kepiting banyak di situ. Sekarang lumpur semua,” ujar nelayan sambil menunjukan pohon mangrove sudah tumbang.

Ia tidak berbicara tentang pasal.
Ia tidak mengutip undang-undang.
Ia berbicara tentang makan malam yang semakin tipis.

Bagi aparat, penyelidikan masih berjalan.
Bagi warga, kerugian sudah berjalan lebih dulu.

Selama ekskavator itu belum ditemukan, kritik warga akan tetap berdiri seperti akar mangrove yang tersisa adalah keras, pahit dan menunggu keberanian negara untuk benar-benar menegakkan hukum tanpa bocor, tanpa jeda, tanpa panggung kosong.

Di Mengkubung, razia telah dicatat dalam berita acara.
Namun sejarah mungkin mencatatnya dengan kalimat yang lebih kejam:

Hukum datang.
Mesin sudah pergi.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *