Mantan Kabid Tata Ruang Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Tentang Lahan Selat Nasik

Reportase Babel, Belitung – Desa Selat Nasik terletak di wilayah Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama Anuar.

Beliau memimpin pemerintahan desa bersama perangkat desa lainnya seperti sekretaris desa dan kasi-kasi untuk melayani masyarakat setempat.

Dibalik kepemimpinannya beredar informasi dugaan dari masyarakat bahwa kepala desa telah melakukan nota kesepakatan dengan pihak perusahaan swasta terkait adanya penyerahan lahan seluas 200 hektare untuk pengelolahan perkebunan kelapa sawit.

Nota kesepakatan yang beredar dibeberapa media online itu menjadi sorotan karena dinilai tidak diketahui secara luas oleh masyarakat setempat.

Sejumlah masyarakat Desa Selat Nasik mengaku baru mengetahui adanya dokumen tersebut setelah informasi beredar di ruang publik.

Mereka mempertanyakan proses kesepakatan yang dianggap tidak trasparan.

Dalam isi dokumen disebutkan bahwa lahan seluas 200 hektare berlokasi di Desa Selat Nasik akan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, dokumen lahan disebut telah dikuasai oleh salah satu pihak perusahaan swasta yang disebut sebagai pengurus dan memiliki kedekatan dengan kepala desa

Tidak hanya itu, sejumlah dokumen milik masyarakat juga dikabarkan diambil alih dengan dalih kesepakatan bersama.

Disebutkan pula bahwa apabila lahan tersebut dijadikan perkebunan, maka akan dilakukan penggantian nilai tanam tumbuh atas lahan masyarakat yang terdampak.

BACA JUGA :  Koordinator Pencurian Timah Balok Sitaan Kejagung RI di Awal Bulan Desember 2025 di Gudang PT SIP Diduga Bernama IVAL

Namun demikian, sebagian masyarakat desa menyatakan tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi maupun sosialisasi terbuka atas isi nota kesepakatan tersebut.

Nota kesepakatan ini diangap melanggar hak-hak masyarakat desa, dan secara struktur pemerintah desa jelas kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Dalam dokumen juga tertulis, apabila dalam waktu 30 hari para pihak tidak memperoleh legitimasi atau penerimaan dari masyarakat desa, maka nota kesepakatan tersebut dinyatakan tidak memiliki dampak hukum.

Ketentuan ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan klarifikasi terbuka.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi DPUPR Kabupaten Belitung, Darmawan mengungkapkan bahwa pada Juni 2025 lalu, atas nama pak kades mengirim surat, meminta keterangan pengajuan lahan 800 hektare untuk perkebunan di wilayah Desa Selat Nasik

Lanjut Darmawan, saat masih menjabat Kabid Tata Ruang dan Jasa Kontruksi DPUPR, mengungkapkan bahkan sekitar Oktober 2025 lalu, kepala desa juga disebut telah menghadap bupati untuk menyampaikan kepengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 100 hektare, rencana tambahan lahan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA :  Polsek Simpang Teritip Berbagi Takjil, Warga Mengaku Terbantu Saat Masih di Perjalanan 

Menurut Darmawan kalau luas 800 hektare itu artinya termasuk perkebunan besar, apalagi 1000 hektare untuk perkebunan kelapa sawit akan berdampak gejolak lingkungan sosial pada masyarakat

“Pulau Selat Nasik yang merupakan pulau kecil dinilai tidak layak dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit, karena berpotensi mengganggu lingkungan sosial masyarakat,” kata Darmawan, Sabtu, (21/2) sore.

Berdasarkan peraturan tata ruang umumnya, pelarangan perkebunan sawit di pulau kecil terutama pulau kecil tidak berpenghuni, sudah diatur dalam peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan zonasi budidaya dan konservasi.

Masyarakat Desa Selat Nasik terus menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah, agar permasalahan dan polemik lahan dapat diselesaikan secara adil, cepat, dan transparan. (Tim).


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@reportasebabel.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *