Dugaan Keterlibatan Kolektor Timah Awo
REPORTASEBABEL, PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH – Informasi terbaru mengungkapkan adanya dugaan benang merah antara kegiatan tambang ilegal milik Eko dengan salah satu kolektor besar di Desa Kayu Besi bernama Awo yang masih memiliki hubungan kekerabatan dekat. Menurut sumber intern menyebutkan tidak tertutupnya kemungkinan kolektor yang bernama Awo di Desa Kayu Besi yang masih adek Eko diduga ikut menampung pasir timah hasil tambang yang saat ini dikelola oleh Eko di Kampung Monyet.
“ Selain kita pertanyakan legalitasnya denga ijin tambang Eko yang merusak kawasan Kampung Monyet itu kita juga pertanyakan apakah hasil timah tersebut disetor kepada saudaranya di Kampung Kayu Besi yang kebetulan saudaranya yang bernama Awo itu kan kolektor timah di Kampung Besi,” ucap sumber yang tidak mau disebutkan namanya. ( 8/7)
“ Kalau betul timahnya lari ke Awo berarti Dia ( Awo.red ) bersekongkol menampung timah ilegal dari hasil tambang ilegal di Kampung Monyet,” tambahnya.
Sejauh ini wartawan media Reportase Babel mendalami informasi tersebut dan akan melakukan upaya konfirmasi ke pihak Awo yang disebut – sebut selaku koektor yang diduga ikut menampung timah dari kegiatan tambang Eko di Kampung Monyet.
Sementara itu Eko yang diduga kuat selaku pemilik tambang ilegal itu hingga berita ini diterbitkan masih belum bisa dihubungi guna upaya konfirmasi terkait kegiatannya tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya media ini mengungkapkan adanya aktivitas perusakan lingkungan melalui kegiatan penambangan timah ilegal berskala besar yang kembali menggeliat dan beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah tepatnya di area belakang RT 11 Kampung Monyet. Di lokasi tersebut, segerombolan penambang secara terang-terangan mengoperasikan tambang dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Hitachi untuk mengeruk kekayaan alam berupa pasir bijih timah tanpa ampun.
Berdasarkan data yang dihimpun dari narasumber tepercaya di lapangan, aktivitas tambang ilegal yang meresahkan warga ini diduga kuat milik seorang cukong bernama Eko, warga asal Desa Kayu Besi. Bisnis haram yang tidak mengantongi selembar pun surat legalitas dari kementerian terkait tersebut kabarnya telah nekat beroperasi kembali sejak sepekan terakhir.
“Tambang Eko kerja lagi, Pak. Sudah dari seminggu yang lalu,” ungkap seorang warga setempat berinisial MR kepada awak media, Minggu (5/7/2026).
Aktivitas ugal-ugalan menggunakan alat berat di belakang pemukiman warga RT 11 ini jelas melanggar regulasi pertambangan nasional. Secara hukum, pengoperasian tambang tanpa izin resmi (IUP/IPR) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang sangat fantastis.
Menagih Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polsek Pangkalan Baru dan Polres Bangka Tengah, untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan pnertiban dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku aktivitas penambangan demi menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Kampung Monyet.
Terkait kegiatan tersebut upaya konfirmasi kepada pihak-apihat terkait, termasuk otoritas pengawas lingkungan dan kepolisian setempat, terus dilakukan oleh pihak redaksi guna memastikan tindakan hukum yang akan diambil untuk menghentikan aksi penjarahan timah ilegal ini. ( Tim Reportase )
Lewati ke konten









